Kamis, 03 Maret 2011

Hamili gadis 16 tahun, Khoirul Rojik (25) asal Desa Bendoduren, Kecamatan Ponggok, Blitar di Hajar Masa

Khoirul Rojik (25) asal Desa Bendoduren, Kecamatan Ponggok, Blitar, menuai balasan setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. Pemuda pengangguran itu nyaris tewas dihajar massa di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, setelah sebelumnya berusaha kabur usai menghamili seorang gadis desa setempat. Hamili gadis 16 tahun, Khoirul Rojik (25) asal Desa Bendoduren, Kecamatan Ponggok, Blitar di Hajar Masa
Kejadian itu bermula saat pelaku berkenalan dengan sebut saja Milana (16) asal Desa Babadan, Kecamatan Ngancar. Perkenalan itu berawal dari HP nyasar yang dihubungi pelaku akhir tahun 2010.
Belum genap sebulan berkenalan, mereka lantas bertemu muka. Layaknya cinta pada pandangan pertama, keduanya saling jatuh cinta dan sepakat menjalin hubungan asmara. Sayang, dalam perjalanannya hubungan tersebut dibumbui dengan hubungan suami istri.
Akibatnya korban hamil. Pelaku yang tak ingin dianggap main-main lantas menyanggupi menikahi korban dengan meninggalkan KTP ke keluarga kekasihnya, dan berjanji akan segera kembali untuk melamar.
Namun apa yang dilakukan pelaku ternyata hanya akal bulus, karena janji yang
disampaikan tak kunjung dipenuhi. Terlebih setelah KTP yang ditinggalkan ternyata menuliskan alamat yang tak sesuai dengan tempat tinggalnya. Merasa dikelabuhi, keluargakorban geram dan berusaha mencari pelaku ke Blitar.
Usaha tersebut membuahkan hasil pada hari Minggu (16/1/2011) kemarin, saat pelaku berhasil ditemukan di kawasan wisata Candi Penataran, Blitar, setelah sebelumnya dipancing dengan SMS menggunakan HP korban. Dia lantas dibawa ke Desa Babadan untuk dilaporkan ke perangkat desa. Namun belum sempat ‘diadili’ secara baik-baik, massa yang terlanjur emosi langsung menghajarnya beramai-ramai.
Aksi massa ini sendiri baru berhenti setelah aparat polisi melerai dan membawa pelaku ke rumah sakit. Kasus pencabulan itu kini masih ditangani Polsek Ngancar.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di sel, karena memang dari perawatan kemarin dia sudah membaik,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngancar, Aiptu Heru Susanto, saat ditemui wartawan di Mapolsek, Senin (17/1/2011).
Heru mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban, namun tak dapat mengungkapkan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan.
“Yang pertama katanya dilakukan di kawasan hutan Desa Purwodadi, Ngancar. Selebihnya pindah-pindah dan pelaku lupa berapa kali itu dilakukan,” sambungnya.
Polisi juga akan menvisum korban untuk memastikan pencabulan hingga hamil.
Sementara pelaku jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar